Seorang penumpang pesawat Lion Air JT358 rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Minangkabau, Padang (PDG) mengenakan baju pelampung di dalam pesawat saat kondisi normal. Akibatnya, kepanikan penumpang lain terjadi. Lion Air menyatakan kondisi penerbangan saat itu normal, tidak seperti yang diinformasikan penumpang berinisial FAR yang mengenakan baju pelampung tersebut.
Kejadian itu berawal 30 menit pasca lepas landas, FAR yang duduk di kursi 10D memakaikan baju pelampung untuk dirinya dan neneknya yang duduk di kursi 10C. Mengetahui situasi ini, pimpinan awak kabin Dessy Febriyanti menanyakan alasan FAR membuka baju pelampung. FAR ke dapur pesawat (galley) bagian depan dan menginformasikan kepada penumpang lain segera menggunakan baju pelampung. FAR meminta agar pesawat kembali lagi ke Cengkareng. Menurut FAR, dirinya bisa melihat dan merasakan adanya bahaya jika penerbangan dilanjutkan.
Pimpinan penerbangan Capt Agus Ahadi mendengarkan keterangan dari FAR, selanjutnya meminta FAR kembali duduk dan tenang. Sesaat kemudian, FAR kembali ke galley dengan tetap bersikap meminta kru untuk tidak meneruskan perjalanan. Posisi dari baju pelampung yang dibuka sudah dirapikan oleh crew lainnya, tetapi berulang kali FAR membuka dan menggunakannya.
Kejadian ini dilakukan FAR enam kali berulang-ulang. Pada saat posisi pesawat akan mendarat, FAR berulah dengan menunjukkan ketakutan dan mengakibatkan penumpang lain menjadi panik. Seluruh awak kabin memastikan kenyamanan, bagaimana situasi dan keadaan di area penumpang, dengan tetap menginformasikan tidak terjadi hal lain seperti yang disampaikan FAR.
Setibanya di Padang, pimpinan awak kabin menginformasikan kondisi yang terjadi dalam penerbangan kepada tim operasional. Petugas di darat (ground crew) atas nama Agus Hermawan dan petugas keamanan langsung mengamankan FAR dan membawa ke otoritas bandar udara untuk diproses lebih lanjut.
Lion Air menegaskan kepada seluruh pelanggan, untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara. Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum. Merujuk Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, pelanggaran tata tertib dalam penerbangan, serta pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan. Penumpang juga dilarang melalukan perbuatan asusila, perbuatan yang mengganggu ketenteraman, atau pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.